TNews, WISATA ‑ Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi daya tarik dengan keberadaan Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Selain kawasan konservasi yang memiliki beragam habitat untuk dilestarikan. Wilayah taman nasional terbagi menjadi tujuh zonasi.
Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Sarif Hidayat menuturkan, sesuai definisinya taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
“Dari 50.276,3 hektare dibagi menjadi tujuh zonasi. Yakni zona inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, rehabilitasi, khusus, dan religi,” ujar Sarif.
Dari tujuh zona tersebut, kata Sarif, satu diantaranya adalah zona pemanfaatan. Dimana dapat dimanfaatkan untuk beragam kepentingan, seperti kepentingan wisata. Untuk di TNBTS, kepentingan wisata harus berbasis kepentingan konservasi.
“Nah salah satunya di zona pemanfaatan itu. Iya boleh dimanfaatkan untuk macam-macam kepentingan. Salah satunya untuk kepentingan wisata, karena kita wisatanya adalah di kawasan konservasi tentunya wisata-wisata yang punya prinsip-prinsip yang kaitannya dengan kepentingan konservasi,” sambungnya.
Sarif membeberkan, dalam zona pemanfaatan dibagi menjadi dua bagian, yakni ruang usaha dan ruang publik. Sementara penetapan kawasan itu, telah melalui proses panjang. Misalnya, kajian, evaluasi sampai konsultasi publik.
“Zona pemanfaatan itu ada yang disebut dengan ruang usaha dan ruang publik, Dan prosesnya untuk penetapan zona pemanfaatan, tidak semudah dengan kaitannya dengan zona pemanfaatan. Penetapan zona keseluruhan itu mulai dari evaluasi, kajian, kemudian juga ada semacam FGD, konsultasi publik, dan kemudian muncul zona-zona yang saya sebutkan tadi,” bebernya.
“Jadi ibarat rumah, ada ruang makan, ruang dapur, kamar mandi, ruang tidur. Dan ruang tidur masih dibagi lagi kamar tidur anak-anak atau orang dewasa. Semacam itu. Itu pembagian-pembagian saja. Kalau konteksnya ada kaitannya peluang usaha wisata itu di zona pemanfaatan tidak boleh di zona lainnya,” sambung Sarif.
Sarif menambahkan, untuk mendapatkan konsesi di zona pemanfaatan tidaklah mudah. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur, selain komitmen yang wajib dipenuhi oleh investor. Sepengetahuan Sarif, telah ada beberapa investor yang telah mendapatkan konsesi di zona pemanfaatan TNBTS.
“Kalau soal zona ruang publik dan usaha tadi memang investornya ada empat perusahaan. Jadi memang ada beberapa yang memang sudah dapat konsesi. Untuk detilnya saya kurang begitu paham, terkait dengan tupoksi lain. Tapi memang tidak mudah mendapatkan konsesi, karena ada ketentuan-ketentuan, ada komitmen yang harus ditanda tangani,” pungkasnya.
Sumber : detik.com