TNews, NASIONAL – Komisi XI DPR melaporkan hasil uji kelayakan calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam rapat paripurna. Hasilnya seluruh anggota DPR menyetujui laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK terpilih dengan suara terbanyak yaitu Nyoman Adi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” demikian laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (21/9/2021).
Wakil Ketua DPR, sekaligus pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR. Keputusan itu lantas disetujui.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan dapat disetujui?,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Nyoman Adi Jadi Sorotan
Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencalonan Nyoman Adi menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.
Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.
Sumber : detik.com