TNews, SULUT – Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam pengesahan pajak kendaraan bermotor menghantam UPTD Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kabar terkait dugaan pungli yang beredar di salah satu media sosial ini langsung ditanggapi oleh Kepala Registrasi dan Identifikasi Samsat Mitra, AIPDA Obsel Lalihatu.
“Untuk pengesahan pajak tidak dipungut biaya. Terkait laporan dugaan pungli, kami tetap akan melakukan penyelidikan ini supaya bisa diketahui dengan jelas,” ungkap AIPDA Obsel Lalihatu, Kamis (16/9/2021).
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan adanya pungutan terhadap pengesahan dan sejauh ini belum pernah ada laporan.
“Kami menegaskan hal tersebut tidak ada. Bahkan dari Samsat Mitra berdiri sampai sekarang tidak ada laporan negatif dari masyarakat karena memang belum pernah terjadi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Pajak Samsat Mitra, M Tumembow menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan akan adanya kabar pungli tersebut.
“Dugaan oknum tertentu melakukan pungutan liar, itu sama sekali tidak diizinkan dan tidak ada di sini,” jelasnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan mengklarifikasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian karena menyangkut pengesahan pajak merupakan tanggung jawab kepolisian, walau tetap berada dalam Samsat Mitra.
“Di tubuh Samsat Mitra ada tiga instansi yang melayani wajib pajak, yakni Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian. Kalau Bapenda, jika ada oknum ASN dan THL terbukti lakukan itu, ada aturannya dan pasti ada punishment. Pihak kepolisian pastinya juga begitu,” tutupnya.
Sumber : beritamanado.com