TNews, HUKRIM – Polisi menangkap ustaz di Trenggalek karena mencabuli 34 santriwati. Kasus pencabulan itu terbongkar setelah salah satu korban bercerita.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.
“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
“Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakanlah kejadian yang dialami,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu dilakukan pelaku di lingkungan pesantren. Arief melanjutkan, predator anak tersebut nekat melakukan pencabulan dengan alasan hubungan dengan sang istri kurang harmonis.
“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memanggil santriwati yang menjadi incarannya. Korban diajak ke tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat ‘kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah'” jelasnya.
“Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur,” ujarnya.
SM (34) mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun mengaku menyesal. Pengakuan itu disampaikan pelaku saat konferensi pers di Polres Trenggalek. SM mengaku malu atas pencabulan yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
“Saya menyesal, saya mohon maaf (kepada korban). Mohon maaf, saya menyesal, saya malu,” kata SM.
Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber : detik.com