TNews, HUKRIM – Polisi menangkap pria berinisial AS (47). AS diciduk polisi setelah ngaku-ngaku sebagai anggota Densus 88 dan menipu seorang warga Kabupaten Garut.
Aksi tipu-tipu AS itu dibongkar polisi yang menangkapnya di kawasan Taragong Kaler, Garut, Rabu (27/10). “Kita mengamankan dia. Untuk penanganannya kita limpahkan ke Polsek Limbangan karena TKP berada di sana,” ujar Kapolsek Tarogong Iptu Masrokhan, Jumat (29/10/2021).
AS sudah berulah beberapa kali sejak Agustus 2021. Saat itu, dia yang mengaku anggota Densus 88 menipu warga yang tengah mengalami masalah.
Kapolsek Balubur Limbangan Kompol Uus Susilo mengatakan AS mengaku sebagai anggota Densus 88 dari Polda Jabar pada korban yang dilanda persoalan gadai mobil.
“Pelaku melakukan itu agar korban percaya bisa mengatasi masalahnya,” kata Uus.
Uus mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan gadai mobil korban, pelaku meminta uang. Alasannya untuk biaya operasional.
“Secara akumulatif, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta,” ucapnya.
Korban yang curiga kemudian melaporkan AS ke Polsek Limbangan. AS diciduk setelah Polsek Limbangan berkoordinasi dengan Polsek Tarogong Kaler.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa motif pelaku,” ujar Uus.
Sumber : detik.com