DPMPTSP Kotamobagu Awasi Tempat Usaha Tak Miliki Izin

oleh -11 Dilihat

TNews, Kotamobagu – Dinas PMPTSP Kotamobagu membentuk tim kerja untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin usaha.

 “Setiap minggunya tim ini turun ke lapangan untuk melakukan pendataan para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam mengurus izin hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu.

 Selain itu, pihaknya juga siap mendampingi para pelaku usaha yang belum faham tentang tata cara pengisian atau penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Dimana saat ini pihaknya juga telah menyediakan Klinik layanan tentang tata cara pengisian serta penginputan LKPM.

 “Iya para pelaku usaha yang telah memiliki NIB, wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM online, dan itu kita fasilitasi dengan membantu mereka tentang cara mengisi maupun penginputan LKPM. Pada intinya kami berkomitmen mempermudah seluruh izin usaha di daerah ini,” pangkasnya. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.