TNews, SULUT – DPRD Sulut melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin memberikan apresiasi yang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal itu dikarenakan Pemkot Kotamobagu telah memiliki Perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin
“Masukan yang kami dapatkan terkait ranperda ini yaitu pertama saya pribadi kagum karena ternyata Kota Kotamobagu ini sudah ada ada ranperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian.
Bahkan, lanjut Wurangian, Ranperda ini di Kota Kotamobagu sudah dimulai sejak tahun 2019 dan di awal tahun 2020 masuk evaluasi di biro hukum Provinsi Sulut.
“Namun karena terkendala Covid-19 maka selesai dievaluasi di tahun 2021,” kata Cindy.
Untuk itu, Srikandi Partai Golkar ini pun mengapresiasi langkah cepat dari Pemkot Kotamobagu terlebih khusus kepada Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara.
“Saya pribadi mengapresiasi langkah cepat ini yang dalam pembicaraan beberapa menit awal saja kami sudah menangkap betapa gigihnya dan berkomitmentnya Pemkot melalui Wali Kota yang begitu smart dalam mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Terkait dengan Ranperda yang sementara bergulir di DPRD Sulut ini, Wali Kota Tatong Bara menitipkan pesan jika Ranperda ini telah diketuk nanti.
“Wali Kota dan segenap jajaran yang hadir bersama dalam diskusi kami menitipkan agar nanti ketika Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Sulut nanti ditetapkan sebagai Perda untuk dapat memperhatikan kuota rakyat atau masyarakat miskin yang ada di Kota Kotamobagu dan kedua untuk memperhatikan juga lembaga lembaga bantuan hukum yang ada di Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Sumber : beritamanado