Gegara Ditagih Aplikasi Pinjaman Online, Satu Warga Masuk RS Jiwa

0
54
ilustrasi

TNews, NASIONAL – Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan dari korban yang ditagih hingga mengalami depresi dan jatuh sakit.

“Terlapor saat ini dalam keadaan sakit dirawat di RS dan stres karena teror via HP oleh para debt collector pinjol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Laporan tersebut dibuat korban berinisial TM. Dia melaporkan ke Polda Jabar pada Kamis (14/10) dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR.

“Atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan,” kata Arief.

Dari laporan itu, tim kemudian melakukan analisa terhadap nomor telepon yang digunakan untuk menteror korban. Ada satu nomor telepon yang kemudian dilacak oleh tim dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

“Adapun hasil dari analisa nomor telepon tersebut berada di Yogyakarta. Kemudian tim berangkat menuju Yogyakarta dan didapati kantor agensi penagihan pinjol,” kata Arief.

Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penagihan. Tim juga melakukan pencarian terhadap pegawai yang menggunakan nomor telepon untuk meneror pelapor.

“Tim melakukannya pencarian terhadap barang bukti yang terkait dengan laporan polisi. Selanjutnya ditemukan satu orang pegawai dari agensi penagihan tersebut yang cocok dengan digital evidence sesuai LP dengan nama AB (23),” kata Arief.

Dari penggerebekan itu, 83 orang termasuk AB diamankan. Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan itu.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector online diringkus.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.