TNews, SULUT – Sekjen Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Sulut, Mauldi Maili, meminta tahapan pembelajaran tatap muka diawasi secara maksimal.
Menurutnya hal ini sudah dikoordinasikan dengan orang tua murid mengingat situasi masih di tengah krisis pandemi Covid-19.
Karena menurutnya fungsi sekolah adalah melayani masyarakat di bidang pendidikan.
“Jangan sampai fungsi sekolah itu berubah. Apa lagi kemudian ada yang jualan seragam dan lain-lain. Fungsi sekolah itu kan melayani masyarakat dalam bidang pendidikan, bukan fungsinya sebagai toko penjual pakaian. Kemudian memungut sejumlah dana. Dinas Pendidikan harus turun ke lapangan tindak tegas oknum guru ataupun kepala sekolah yang membebani orang tua di tengah pandemi,” tegas Mauldi Maili dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Mauldi Maili juga menegaskan perlunya evaluasi terkait penggunaan anggaran sampai saat ini.
Kalau menjadi kebutuhan mendasar dan harus segera minta dari masyarakat, dia menilai tentu tidak dengan meminta uang kepada wali murid.
“Apalagi dengan mengatasnamakan dana sukarela, dana seragam dan lain sebagainya. ada beberapa sekolah yang sudah di kantongi barang bukti terutama terkait pungutan liar,” ungkapnya.
Senada, Ketua GAKI Sulawesi Utara Rivan Kalalo membenarkan ada temuan investigasi di beberapa sekolah terkait dengan pungutan liar.
Pungutan liar ini, kata Rivan, tanpa ada regulasi yang kuat, sebagaimana
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
Dijelaskannya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Inikan sering normatif dengan alasan kurang anggaran untuk membangun ini itu dan sebagainya,” ucap Rivan Kalalo.
Bahkan jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, kata dia, maka ada dasar regulasi yang tentunya tidak akan menjadi sorotan dari pegiat anti korupsi.
Dalam masalah pungutan terhadap siswa baru, GAKI meminta Pemprov Sulawesi Utara untuk bersikap tegas terhadap oknum yang melakukan pungutan liar sehingga membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak hanya sekedar mengimbau tapi harus ada proses yang dilakukan atau investigasi secara mendalam melibatkan semua unsur,” tandasnya.
Sumber : berita.com