Ini Ketentuan CPNS Kotamobagu yang Mengikuti SKD

0
19

TNews, Kotamobagu – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kota Kotamobagu , akan di gelar mulai Senin 11 Oktober pekan depan.

Ada banyak ketentuan yang diatur agar proses SKD dapat berjalan dengan baik, adapun ketentuan bagi Peserta SKD CPNS yakni;

Wajib membawa dokumen :

– Kartu Tanda Penduduk (KTP), Asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/kartu kelaurga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

– Kartu tanda peserta ujian, telah di cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

– Formulir deklarasi sehat, terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian SKD dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

– Hasil test RT PCR atau Rapid Test Antigen, hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang ditunjukkan kepada ketua panitia seleksi pengadaan CPNS.

Larangan bagi peserta:

– Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.

– Menggunakan komputer lain selain untuk aplikasi CAT.

– Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlagsung.

– Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

– Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman kedalam ruangan seleksi.

– Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

– Merokok dalam ruangan seleksi.

– Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

 

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.