TNews, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya di Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menambah daftar kasus korupsi keterlaluan di Sumsel. Sebelum kasus ini, ada juga kasus korupsi lahan kuburan yang terjadi di Sumsel.
Kasus korupsi lahan kuburan itu menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar, sebagai tersangka. Kasus ini telah masuk ke meja hijau dan sedang berproses di Mahkamah Agung.
Berikut dua kasus korupsi keterlaluan yang terjadi di Sumsel:
1. Korupsi Lahan Kuburan di OKU
Johan Anuar awalnya ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka dalam kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan sempat ditahan pada 14 Januari dan dikeluarkan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar dari Polda Sumsel. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
KPK kemudian menuntaskan penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Johan pun mulai disidang.
Dalam dakwaan jaksa, Johan disebut telah mengarahkan proses pengadaan tanah untuk tempat pemakaman umum seluas 10 hektare di Kabupaten OKU. Perbuatan Johan itu dinilai melanggar sejumlah aturan, mulai dari pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pajak bumi dan bangunan hingga pemerintahan daerah.
Selain itu, perbuatan Johan diduga telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 3 miliar dan sebidang tanah Rp 600 juta. Perbuatan Johan juga diduga telah memperkaya orang lain, yakni Najamudin senilai Rp 200 juta dan Hidirman senilai Rp 1,8 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah itu,” ucap jaksa.
Persidangan terus berjalan. Johan kemudian dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,2 miliar. Johan dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menyatakan Johan Anuar bersalah dalam kasus korupsi lahan kuburan ini. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar.
Johan tak terima dan mengajukan banding. Permohonan banding Johan diterima dan hukumannya disunat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rpp 3,2 miliar.
Johan masih tak terima dan mengajukan kasasi. Dalam situs SIPP PN Palembang, berkas kasasi itu dikirim pada Rabu (22/9). Belum ada putusan kasasi yang tertera dalam situs tersebut.
2. Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kini, kasus korupsi keterlaluan di Sumsel kembali terjadi. Kejaksaan Agung menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dengan kerugian negara Rp 130 miliar. Dugaan kerugian negara itu merupakan total lost dari dana hibah Masjid Sriwijaya.
Proyek Masjid Sriwijaya di Palembang itu dimulai pada 2016. Namun, hingga 2021, proyek itu mangkrak dan hanya berwujud tiang pancang. Padahal Alex Noerdin sempat menggadang-gadang proyek itu menjadi salah satu masjid termegah di Asia Tenggara.
Bau korupsi mulai diendus kejaksaan. Setelah melakukan penyelidikan, jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Minggu (14/2/2021).
Keenam orang yang dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel itu kini tengah menjalani persidangan. Mereka ialah:
1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut duit hibah pembangunan masjid untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berasal dari APBD Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Duit itu disebut dicairkan tanpa verifikasi usulan tertulis sehingga tidak melewati pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Jaksa juga memaparkan aliran duit yang diduga dikorupsi itu dalam dakwaan, yakni:
1. Untuk Eddy Hermanto senilai Rp 684.419.750 (Rp 684 juta)
2. Untuk Syarifudin senilai Rp 1.049.336.610 (Rp 1 miliar)
3. Untuk Dwi Kridayani senilai Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar)
4. Untuk Yudi Arminto senilai Rp 2.368.553.390 (Rp 2,3 miliar)
Jaksa juga menyebut ada aliran duit ke salah satu perusahaan senilai Rp 5 miliar. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 116.914.286.358 (Rp 116,9 miliar).
Kasus ini tak berhenti pada enam orang tersangka. Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru, di mana satunya ialah anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Berikut ketiga orang tersangka tersebut:
1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;
2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan
3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.
“Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (23/9/2021).
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali bertambah. Ada tiga orang lagi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Asisten I Kaburo Kesra Pemprov Sumsel bernama Ahmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Sumber: detik.com