TNews, TOUNA – Dugaan Kasus Korupsi dana desa masih banyak yang terjadi di desa desa, akan tetapi belum kesemuanya ditindak lanjuti penegak hukum baik polres maupun kejaksaan. Seperti kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Uebone Kecamatan Ampana tete Kabupaten Tojo Una Una.
Hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti meskipun kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke pihak penegak hukum di Kabupaten Tojo Una Una. Hal itu disampaikan Puasa Mangansing yang merupakan mantan kepala desa Desa Uebone periode 2014.
Menurut Mantan Kades, itu ada sejumlah dugaan korupsi yang terjadi pasca Dia memimpin. “Banyak dugaan korupsi yang terjadi dan saya miliki bukti valid terkait dugaan korupsi dana desa yang terjadi beberapa tahun lalu. Kita sudah laporkan ke Polres dimana kasus dugaan korupsi telah dinaikan ketahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan No.SP.Lidik/199/VIII/2017 Reskrim tanggal 21 Agustus 2017,” jelasnya.
Lanjut Puasa Mangansing, itu Bukti laporan ke pihak Polres namun disesalkan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang telah terjadi di Desa Uebone.
“Mereka beralasan bahwa bahwa atas laporan atau pengaduan tersebut diatas penyidik Polres kabupaten mengalami hambatan yaitu belum adanya dokumen berupa rencana kerja anggaran (RKK), ADD dan DD Desa Uebone kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo una-una tahun anggaran 2012 ,2015, 2016 dan tahun 2017,serta Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dan dokumen pendukung lainnya yang sudah diminta oleh penyidik,” ujarya Sambil menunjukan bukti bukti dugaan korupsi di desanya.
Puasa jelaskan bahwa pada tanggal 28 Januari 2018 kami mendapatkan pemberitahuan perkembangan hasil yang di yang didalamnya menyatakan bahwa penyidik Polres Tojo una-una telah melakukan permintaan audit investigasi kepada pihak inspektorat daerah kabupaten Tojo una-una.
“Namun hal ini kami mempertanyakan bahwa yang berwenang melakukan audit investigasi untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP, untuk di BPKP diatur dalam peraturan presiden nomor 192 tahun 2014 yang mengatur fungsi di antara lain melakukan audit investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah oleh karena itu permintaan audit investigasi pada inspektorat kabupaten Tojo una-una adalah tidak objektif dan cenderung melindungi aparat internal Pemda dalam hal ini kepala Desa Uebone sebagai terlapor,” tegasnya lagi.
Menurut Puasa lagi,bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Uebone sudah dia adukan atau laporkan hingga ke tingkat atas yakni Polda Sulteng, Mabes bahkan ke KPK,hal itu dia lakukan dikarenakan penindakkan yang di lakukan di tingkat bawah terkesan lamban.
Ia juga berharap penegak hukum bisa menindak lanjuti dugaan kasus Korupsi yang terjadi di desanya.
Dales Lantapon