Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 19 M dari Pacitan ke Jakarta Digagalkan

0
143
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Polres Pacitan kembali membongkar kasus jual beli benih lobster. Dua orang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Tersangka adalah MS (49), warga Tangerang, Banten dan SK (46), warga Ngadirojo, Pacitan. Keduanya masih diperiksa di mapolres.

“Untuk benih sudah kita release (lepasliarkan). Sedangkan tersangka beserta barang bukti kita amankan,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada wartawan, Senin (11/10/2021) siang.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wiwit, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya tim satreskrim melakukan penyelidikan. Aparat pun akhirnya mendapat informasi adanya rencana pengiriman benur ke arah Jakarta.

Berbekal data awal itu, polisi langsung melakukan penyekatan di jalur yang diperkirakan dilewati pelaku. Benar saja, saat itu terpantau ada pikap yang melintas. Sementara di atas bak terdapat 4 boks styrofoam.

Petugas pun menghentikan pikap L300 tersebut. Selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan angkut warna hitam itu. Benar saja, saat membongkar muatannya polisi mendapati ribuan baby lobster terbungkus plastik.

“Kita dapati 4 boks styrofoam berisi 19.222 benih lobster dibungkus dalam 96 plastik putih. Semuanya kita sita,” tambah Wiwit seraya menjelaskan jika kendaraan yang digunakan untuk mengangkut juga ikut diamankan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

Wiwit mengatakan dewasa ini pihaknya memang memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelundupan sumberdaya hayati laut. Ini menyusul seringnya terjadi tindak pidana serupa. Di sisi lain, kawasan perairan Pacitan memang kaya akan sumberdaya hayati.

Hal tersebut seolah menjadi peluang bisnis bagi orang tidak bertanggungjawab. Padahal praktik semacam itu jelas melanggar hukum. Diduga para pelaku nekat karena tergiur dengan besarnya keuntungan yang dijanjikan.

“Itu total bisa sampai Rp 19 miliar kerugian negara akibat (penyelundupan) benih lobster ini. Dan pengepulnya memang ada. Karena ini menggiurkan maka orang berspekulasi untuk melakukan ini,” tambahnya.

Wiwit mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk di antaranya mengejar pelaku lain yang berperan sebagai pengepul.

 

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.