TNews, INTERNASIONAL – Induk perusahaan Pornhub mencapai penyelesaian terkait gugatan hukum yang diajukan 50 wanita yang menyebut dirinya sebagai korban operasi perdagangan seks.
Seperti dilansir BBC, Rabu (20/10/2021), para penggugat menuduh layanan penyedia konten dewasa bernama Girls Do Porn memaksa mereka melakukan hubungan seks di depan kamera dan berbohong soal bagaimana material itu akan disebarkan.
Puluhan wanita itu menggugat Pornhub, dengan menuduh perusahaan itu mengetahui adanya pelanggaran namun tetap melanjutkan kemitraan.
Ketentuan penyelesaian yang disepakati MindGeek dengan para penggugat itu tidak diungkap ke publik. Namun disebutkan bahwa puluhan wanita itu meminta ganti rugi masing-masing lebih dari US$ 1 juta Rp 14,1 miliar) dan menuntut digelarnya persidangan.
Dalam pernyataan terbaru, induk perushaan Pornhub, MindGeek, menegaskan pihaknya memiliki nol toleransi untuk postingan konten ilegal pada paltformnya.
“Para pihak mencapai resolusi mutual untuk menyelesaikan perselisihan dan ketentuannya dirahasiakan,” ucap pengacara yang mewakili para penggugat, Brian Holm, dalam pernyataan via email.
Girls Do Porn merupakan bagian dari program kemitraan MindGeek hingga Oktober 2019, ketika Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) secara efektif menutup produser konten porno itu dengan menangkap dan mendakwa staf senior dengan dakwaan perdagangan seks dan lainnya.
Program itu mengunggah banyak video eksplisit ke Pornhub dan situs publik lainnya. Namun Pornhub menghapus video-video ini setelah gugatan diajukan oleh otoritas AS.
Sumber : detik.com