TNews, BOLMUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmut tahun anggaran 2022.
Jumat (05/11/2021), bertempat ruang sidang DPRD Bolmut.
Paripurna yang dihadiri Bupati Bolmut Drs.Hi. Depri Pontoh, dan Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi. Amin Lasena, M.AP, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra.
Bupati Bolmut Drs.Hi. Depri Pontoh, berterima kasih kepada Ketua DPRD dan anggota yang telah mengagendakan rapat paripurna hari ini.
“Harapan kita pada APBD Tahun Anggaran 2022 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas. Selanjutnya kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2022 dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Bolmut
Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022 lanjut Bupati Bolmut, kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi perhatian utama, karena dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta keuangan daerah tersebut berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolmut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dampak pandemi Covid-19 sampai saat ini masih sangat berpengaruh pada perekonomian nasional dan daerah yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah pusat,”ungkap Bupati Bolmut.
Disampaikan juga Bupati Bolmut, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah sekaligus merupakan penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang memiliki visi Mewujudkan Bolaang Mongondow Utara yang berkelanjutan, mandiri, berbudaya, dan berdaya saing,
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada RPJMD Tahun 2018-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Ditambahkan Bupati dimana pola penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran.
“Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” pungkas Bupati Bolmut.
Peripurna tersebut turut hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut DR.Drs.Hi. Asripan Nani, M.Si, Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH, Wakapolres Bolmut Kompol. Kerri Utiarahman, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Khusus Bupati Bolmut, Perwira Penghubung Bolmut Mayor Inf N. Nus Kaontole, Ketua Bawaslu Bolmut, Kepala Bank Sulutgo Boroko, serta Pimpinan OPD dan Para Camat Sekabupaten Bolmut.
Uphik Mando