Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Yasti Terima Piagam Penghargaan

0
80

ADVETORIAL, BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerima piagam penghargaan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Penghargaan yang diterima tersebut tentunya atas komitmen dan kepedulian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Sebab, sebanyak 2.256 pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bolaang mendapat jaminan sosial melalui BPJS.

Pemberian penghargaan itu diserahkan langsu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Diterima Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan disaksikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulut yang dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Center, Manado, Kamis (04/11/2021).

Bupati Yasti usai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan yang diberikan juga atas insentif dan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.256 pegawai non ASN.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih atas penilaian dan penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Sulut. “Iya, kita ikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan 2.256 pegawaian non ASN,” ungkap YSM sapaan Yasti Soepredjo Mokoagow.

Pemkab Bolmong dengan BPJS Ketenagakerjaan kata dia, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan pemda termasuk tenaga administrasi hingga tenaga kesehatan. “Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga, produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” ujarnya.

Bupati menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial, sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non ASN.

Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). “Sementara, besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu,” tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo menjelakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggunjawab pemerintah daerah. “Sehingga itu, saya mengajak untuk bisa sama-sama mendorong program tersebut dan terus mengedukasi para pekerja,” pungkas Eko Cahyo.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.