TNews, Kotamobagu – Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dalam pengumuman dengan nomor: 37/813/PANSEL-CASN/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, terlampir nama peserta disertai capaian nilai masing-masing.
Dalam pengumuman itu juga disampaikan kepanjangan/pengertian dari singkatan/akronim dalam lampiran pengumuman:
P/L: adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.
P: adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti SKB karena melebihi dari 3 (tiga) kali formasi.
TL: adalah Peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021; dan
TH: adalah Peserta SKD yang tidak hadir.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, untuk lokasi pelaksanaan tes SKB akan digelar di Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional XI Manado.
“Untuk tanggal pelaksanaan SKB, menunggu jadwal selanjutnya dari BKN selaku Panitia Seleksi Nasional,” ujarnya.
Lanjutnya, pengumuman hasil SKD sekaligus perankingan untuk peserta yang akan lanjut ke ujian SKB.
“Itu sekaligus yang lanjut ke SKB nanti. Jika misalnya 9 peserta passing grade yang akan diambil pada formasi tertentu untuk lanjut ke SKB, maka tinggal lihat nilai teratas,” pangkasnya.
Taufik Paputungan