TNews, SULUT – Bupati Talaud Elly Lasut telah resmi menjadi ketua Partai Demokrat Sulawesi Utara. Dengan begitu, santer kabar kalau Elly Lasut berpeluang menjadi calon gubernur Sulut pada 2024 mendatang.
Namun disatu sisi, ayah dari anggota DPR RI dari Partai NasDem dapil Sulut Hillarry Lasut ini, dinilai tak gampang bisa menjadi calon Gubernur dari Partai Demokrat. Sebab, Elly bukan lah kader murni partai Demokrat.
Pengamat Politik Dr Ferry Liando mengatakan, Elly bisa saja maju jika dua hal dapat diklarifikasi dengan baik ke publik. “1. Pak Elly perlu melakukan konsolidasi internal,” ujar dia.
Lanjutnya, hal ini untuk meyakinkan para kader tentang motivasi pak Elly mengambil alih partai Demokrat. “Tidak gampang bagi Elly untuk menyakinkan kader, karena Elly bukan kader Demokrat,” uajr dia.
Kata dia, jika ini tidak dilakukan maka akan merugikan Elly sendiri. “Sebab bisa saja ada kader-kader Demokrat yang ikut membesarkan partai tapi tidak diberi kesempatan,” terang dia.
Elly, kata dia, belum memiliki kontribusi dibanding kader lain.
Lanjut Laindo, untuk hal kedua adalah, Demokrat harus mengklarifikasi ke publik mengapa Demokrat harus mengambil figur di luar partai sebagai pemimpin mereka.
“Demokrat harus gentle mengakui mengapa mereka gagal melakukan proses kaderisasi sehingga harus mengambil kader partai lain untuk menjadi pemimpin mereka,” ujar dia.
Tanpa klarifikasi, maka Demokrat makin akan ditinggal pendukung. “Sebab tidak elok bagi seorang politisi yang tidak bisa merebut jabatan tinggi di parpolnya lalu pindah di parpol lain.Demokrat juga akan terkenak dampak dari proses yang tidak elok ini,” ujar dia.
Padahal, kata dia, di internal Demokrat banyak figur bagus seperti Billy Lombok, Marthen Manopo dan Harley Mangindaan.
Dikatakan Liando, jika yang terpilih menjadi ketua Demokrat bukan berasal dari kader Demokrat, ada signal bahwa Demokrat sedang bermasalah secara internal.
Kata dia, butuh cara bagi Demokrat untuk mengklairifikasi hal ini ke publik. “Peluang Elly untuk menjadi calon akan sangat tergantung pada hasil pemilu 2024. UU 10 thn 2016 ttg pilkada menyebut bahwa syarat parpol mengajukan calon gubernur adalah parpol harus memiliki kursi DPRD Sulut minimal 20 persen kursi hasil pemilu,” pungkasnya.
Konni Balamba