TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua MP-TGR Sekda Tahlis Gallang, di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah, Rabu (24/11/2021), dihadiri Asisten III Anshari Sugeha, Kepala Inspektorat Rio Lombone, SKPD terkait dalam tindakan lanjut penyelesaian tuntutan dan Sekretariat KPPH.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, penyampaian permasalahan dipaparkan sesuai dengan hasil temuan sebelumnya. Pokok-pokok penyelesaian dilakukan pembahasan bersama untuk solusi temuan. MP-TGR bahkan mengeluarkan hasil keputusan beberapa kasus temuan dinaikan pada level IV.
Ketua MP-TGR Sekda Tahlis dalam sambutannya mengatakan, sidang itu digelar sesuai dengan rekomendasi tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk itu, dia menegaskan, agar TGR dapat diselesaikan secapatnya, paling lambat awal Bulan Desember mendatang. “Tertuntut wajib membayarkan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Tahlis.
Sekadar diketahui, sidang tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil sidang dari MP-TGR. Sementara upaya yang dilakukan Pemkab Bolmong juga sebagai bentuk keseriusan guna menyelesaikan tindak lanjut hasil temuan dari BPK.
Imran Asiaw