TNews, NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburohkman menilai vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus prostitusi Cynthiara Alona sangat mengecewakan. Habiburokhman merasa bingung dengan pasar yang diterapkan kepada terdakwa.
“Vonis tersebut sangat mengecewakan kita, saya bingung mengapa (diterapkan) Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Habiburohkman menyebut korban dalam kasus prostitusi online ini adalah anak di bawah umur. Sehingga dia menilai vonis itu menyedihkan.
“Yang paling menyedihkan korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Habiburohkman mendukung jaksa jika melakukan banding. Dia menyebut vonis 10 bulan penjara bagi Cynthiara Alona terlalu ringan.
“Karena selain ada perbedaan pasal yang digunakan, hukumannya juga terlalu ringan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal alternatif, yakni Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
“Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ucapnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12).
Setelah pembacaan vonis tersebut air mata Alona tidak terbendung lagi. Tangisnya pecah setelah vonis dibacakan oleh hakim ketua.
“Saya terima vonisnya, Yang Mulia,” ucap Alona singkat sambil menyeka air matanya.
Kasus yang menjerat Alona ini terjadi pada 16 Maret 2021 saat hotel miliknya digerebek oleh Polda Metro Jaya. Atas penggerebekan itu Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama dengan dua rekannya DA dan AA. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburohkman menilai vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus prostitusi Cynthiara Alona sangat mengecewakan. Habiburokhman merasa bingung dengan pasar yang diterapkan kepada terdakwa.
“Vonis tersebut sangat mengecewakan kita, saya bingung mengapa (diterapkan) Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Habiburohkman menyebut korban dalam kasus prostitusi online ini adalah anak di bawah umur. Sehingga dia menilai vonis itu menyedihkan.
“Yang paling menyedihkan korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Habiburohkman mendukung jaksa jika melakukan banding. Dia menyebut vonis 10 bulan penjara bagi Cynthiara Alona terlalu ringan.
“Karena selain ada perbedaan pasal yang digunakan, hukumannya juga terlalu ringan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal alternatif, yakni Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
“Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ucapnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12).
Setelah pembacaan vonis tersebut air mata Alona tidak terbendung lagi. Tangisnya pecah setelah vonis dibacakan oleh hakim ketua.
“Saya terima vonisnya, Yang Mulia,” ucap Alona singkat sambil menyeka air matanya.
Kasus yang menjerat Alona ini terjadi pada 16 Maret 2021 saat hotel miliknya digerebek oleh Polda Metro Jaya. Atas penggerebekan itu Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama dengan dua rekannya DA dan AA.
Sumber : detik.com