TNews, SEHAT – Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berujung pada tuntutan 1 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar JPU, Kamis (23/12/2021).
“Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” lanjutnya.
Lantas apa manfaat rehabilitasi bagi pecandu narkoba?
menurut mantan Kepala BNN RI dan mantan Kabareskrim Polri, Komjen pol (Purn) Dr Drs Anang Iskandar, SH, MH, program rehabilitasi bisa membuat pecandu berhenti mengkonsumsi narkoba. Selama rehabilitasi, mereka juga akan dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri agar dapat mengatasi potensi kekambuhannya.
Tak hanya itu, program penyembuhan tersebut juga berguna untuk mengelola fungsi sosial para pecandu narkoba.
Selain kedua hal itu, ada beberapa manfaat lain dari rehabilitas bagi pecandu narkoba:
- Menyelamatkan hidup
Efek pemakaian narkoba dapat merusak organ-organ penting tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, hepatitis, kerusakan otak, jantung dan paru-paru. Jika tidak segera diobati, akan berujung pada kematian.
Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan tempat yang tepat bagi seorang pecandu agar bisa menyelamatkan hidupnya. Selama rehabilitasi, para dokter dan konselor akan membantu mengobati mental dan fisik.
- Masuk dalam lingkungan positif
Lingkungan atau teman yang membawa pengaruh negatif menjadi salah satu pemicu seseorang menggunakan narkoba. Maka dari itu, sebaiknya seseorang harus dipisahkan dari lingkungan tersebut.
Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan memasukkannya ke pusat rehabilitasi. Di dalamnya ada sebuah komunitas dengan masalah serta tujuan yang sama, sehingga dapat saling membantu.
Lingkungan yang positif diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku para pecandu narkoba.
- Tetap bersih dan sadar (clean and sober)
Beberapa pusat rehabilitasi menerapkan prinsip ‘abstinetia’ yang berarti putus obat total. Prinsip itu memiliki tiga aturan utama (cardinal rules) yaitu:
Dilarang memakai narkoba (no drugs)
Dilarang berhubungan sexual secara sembarangan (no sex)
Dilarang berbuat kekerasan (no violence).
Dengan masuknya ke rehabilitasi, membuka kesempatan seorang pecandu menjadi bersih (dari obat-obatan terlarang) dan sadar (waras/tidak kecanduan). Proses penyadaran diri itu memungkinkan seseorang tidak lagi mengkonsumsi narkoba setelah keluar dari pusat rehabilitasi.
- Pemulihan jangka panjang
Pusat rehabilitasi mempunyai suatu program pemulihan jangka panjang. Dalam Komunitas Terapeutik (Therapeutic Community), sejumlah aturan ditetapkan agar pecandu tetap fokus dalam menjalani pemulihan.
Pada tahap primary, seseorang akan mengikuti program pemulihan selama 12 bulan. Setelah itu baru masuk ke tahap re-entry dan aftercare.
Program tersebut diharapkan agar seorang pecandu benar-benar pulih dan bisa menjalani hidup mereka dengan baik di tengah keluarga maupun masyarakat.
- Dilatih peka terhadap lingkungan
Seorang pecandu narkoba biasanya memiliki sifat malas dan tak peduli dengan lingkungan sekitar, namun rehabilitasi membantu mereka membalikan keadaan.
Pecandu akan dilatih untuk peka dan memperhatikan hal-hal kecil di sekitarnya, sehingga mereka bisa menciptakan suasana hangat di lingkungan.
Sumber : detik.com