TNews, SULUT – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi, menegaskan bahwa saat perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, baik Pejabat mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga Perangkat Daerah, termasuk didalamnya Camat, Hukum Tua, Lurah demikian juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat, dilarang untuk menggelar Open House.
”Meski PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah di batalkan oleh pemerintah pusat. Namun bukan berarti kita bisa menggelar Open House, sekali lagi hal itu sama sekali tidak bisa di lakukan. Hal ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sulut, dan hal itu wajib di implementasikan hingga di kabupaten/kota,” ujar Roring, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya Open House dilarang keras, dan hanya bisa dihadiri oleh keluarga terdekat dengan jumlah yang terbatas. Lanjutnya, Pandemi Covid-19, masih ada dan berpotensi mengalami gelombang ketiga. Apalagi dengan adanya ancaman Covid-19 varian baru Omicron.
”Kewaspadaan itu penting dan wajib dilakukan, agar kita benar-benar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih saja mengancam dengan gelombang ketiganya,” kata Bupati Minahasa.
Dia juga berharap agar prokes dan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan agar target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah bisa terwujud.
”Harus disadari bahwa Vaksinasi merupakan upaya pemerintah demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama, prokes wajib dilakukan dalam setiap aktivitas, vaksinasi tetap terus diupayakan demi membentuk kekebalan tubuh dan mewujudkan herd immunity,” ujarnya.
Sumber : beritamanado