TNews, Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi di kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (13/12/2021) melaksanakan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (Babuk) terkait perkara tindak pidana yang berproses di wilayah hukum Kejari Airmadidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Fanny Widyastuti, SH.MH mengatakan Babuk yang dimusnahkan ini adalah yang telah outus perkara dan sudah berkuatan hukum tetap.
“Untuk pemusnahan kali ini, Barang Bukti untuk perkara penganiayaan lebih mendominasi. Selang bulan Agustus hingga Desember 2021 ada 20 perkara pidana diantarannya 8 perkara Narkotika dan obat THD sebanyak 960 butir,” jelas Kajari Widyastuti.
Terlihat selain Babuk Narkoba, ikut dimusnahkan Parang, Pisau, Samurai, Bambu, Handphone, Bantal Guling.
Selain pejabat utama dan staf Kejari Airmadidi, juga hadir perwakilan Ketua Pengadilan Airmadidi James Masili SH, perwakilan Kapolres Minut Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, Perwakilan Sekretariat DPRD Steven Goliath, S.Sos. serta sebagian besar wartawan biro Minut. (Meiyer)