Didominasi Tindak Pidana Umum, Kejari Airmadidi di Minut Musnahkan Babuk

oleh -25 Dilihat

TNews, Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi di kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (13/12/2021) melaksanakan pemusnahan  sejumlah Barang Bukti (Babuk) terkait perkara tindak pidana yang berproses di wilayah hukum Kejari Airmadidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Fanny Widyastuti, SH.MH mengatakan Babuk yang dimusnahkan ini adalah yang telah outus perkara dan sudah berkuatan hukum tetap.

Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan (Foto : Rommy)

“Untuk pemusnahan kali ini, Barang Bukti untuk perkara penganiayaan lebih mendominasi. Selang bulan Agustus hingga Desember 2021 ada 20 perkara pidana diantarannya 8 perkara Narkotika dan obat THD sebanyak 960 butir,” jelas Kajari Widyastuti.

Terlihat selain Babuk Narkoba, ikut dimusnahkan Parang, Pisau, Samurai, Bambu, Handphone, Bantal Guling.

Barang Bukti Diperlihatkan Kajari Airmadidi Sebelum Dimusnahkan (Foto : Rommy)

Selain pejabat utama dan staf Kejari Airmadidi, juga hadir perwakilan Ketua Pengadilan Airmadidi James Masili SH, perwakilan Kapolres Minut Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, Perwakilan Sekretariat DPRD Steven Goliath, S.Sos. serta sebagian besar wartawan biro Minut. (Meiyer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.