Dinas Perdagangan-ESDM Bolmong Awasi Barang Tak Layak Edar

0
163
Tim Dinas Perdagangan-ESDM Bolmong saat melakukan pengawasan barang tak layak edar di sejumlah pasar maupun toko grosir di Kecamatan Lolak.

TNews, BOLMONG — Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DP-ESDM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperketat pengawasan terhadap barang kadaluarsa yang beredar di pasaran jelang Hari Raya Natal 25 Desember mendatang dan menyambut Tahun Baru 2022.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan-ESDM Ramlah Mokodongan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Susanti Hadji Ali SP. M.SI, hal itu dilakukan untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi masyarakat.

“Kita sudah dua hari turun di beberapa kios dan toko grosir di sekitar pasar Lolak, namun tidak ada ditemukan barang expired atau kadaluarsa. Untuk itu, kami meminta jadilah pelaku usahan dan konsumen yang cerdas, juga tidak menjual dan membeli produk kadaluarsa untuk kelangsungan generasi Bolmong Hebat. Tugas pemerintah saat ini terus melakukan pengawasan barang tidak layak edar di 15 Kecamatan yang ada di Bolmong,” tegas Susan, Selasa (21/12/2021) usai melakukan pemeriksaan barang tak layak edar di pasar maupun di minimarket se-Kecamatan Lolak.

Tak hanya itu, Susan berharap pelaku usaha agar bekerjasama untuk tidak mempersulit pemerintah dalam menjalankan tugas dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan tertib niaga. Para pengusaha swalayan juga diminta tidak memperjualbelikan barang kedaluwarsa karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.

“Sanksi hukum bagi penjual barang kedaluwarsa maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Penjualan barang yang sudah habis masa berlakunya jelas Susan, sama artinya dengan mengedarkan produk ilegal karena dianggap tidak jelas. Untuk itu, pemiliknya harus secepatnya menarik dari peredaran.

“Kehadiran barang yang sudah expired atau kadaluarsa sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” tuturnya.

Masih terkait hal ini, ia juga mengimbau agar para pegusaha yang menjual parsel berupa makanan roti kaleng dan minuman benar-benar jujur.

“Jangan karena ingin barang dagangan laku dan habis terjual, dengan segala cara menjual makanan yang dianggap bermasalah dan tidak lagi memikirkan kesehatan masyarakat,” ujar Susan.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.