TNews, BOLMONG — Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DP-ESDM) menegaskan pengusaha supermarket agar tidak menjual barang kadaluarsa.
Menurut Kepala DP-ESDM Ramlah Mokodongan melalui Kepala Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Susanti Hadji Ali SP. M.SI, jika kedapatan menjual produk kadaluwarsa jelas melanggar hukum dan sanksi pidana.
Bahkan, sanksi hukum bagi penjual barang kedaluwarsa maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kita terus mengawasi seluruh pasar maupun toko serta supermarket, tiga hari ini kita turun dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Indomaret Desa Mongkoinit Kecamatan Lolak, Alfa Mart Desa Pinogaluman dan Toko Buana Lolak. Pemerintah saat ini menseriusi pengawasan terhadap produk tak layak edar karena menyangkut perlindungan konsumen. Apalagi sekarang sudah ada MoU antara Kementerian Pedagangan dan Kepolisian RI. Jadi hati-hati, jika menjual produk kadaluwarsa bisa berurusan dengan hukum,” tegas Susan, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan pengawasan tersebut untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi masyarakat. Untuk itu, Susan berharap pelaku usaha agar bekerjasama untuk tidak mempersulit pemerintah dalam menjalankan tugas dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan tertib niaga.
“SP 1 kita telah berikan, selanjutnya SP 2, jika tidak diindahkan dan saat pemeriksaan kembali masih ada prduk tak layak edar, maka diberikan SP 3 dan langsung di proses pidana,” ujarnya.
“Tembusan SP 1 juga kita berikan kepada Pemerintah Kecamatan, kemudian diberikan kepada Pemerintah Desa serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Bolmong untuk sama-sama menindak jika kedapatan menjual produk kadaluwarsa,” Susan menambahkan. (Imran Asiaw)
Berikut MoU antara Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI:
Klikndisini MoU