Jaksa Minta Maaf di Sidang Kasus Terorisme Munarman: Mari Berpikir Jernih

0
66
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Jaksa penuntut umum di akhir membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Munarman menyampaikan permohonan maaf. Kenapa?

“Perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf baik pada majelis hakim di sidang terhormat maupun kepada penasihat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, atau pendapat JPU yang kurang berkenan,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (22/12/2021).

Jaksa juga meminta semua pihak dalam sidang Munarman berpikir jernih dan tenang dalam menghadapi perkara ini. Jaksa mengatakan semua yang dilakukan pihaknya hanya untuk membuktikan perkara.

“Dengan harapan marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil, atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, agar sampai kepada keadilan yang didambakan,” tutur jaksa di akhir tanggapannya.

Dalam sidang sebelumnya, Munarman dan pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas dakwaan terorisme. Munarman mengaku dia difitnah dan dizalimi.

Munarman juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. Sebab, dia menilai dakwaan jaksa error in persona.

“Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya,” kata Munarman saat membaca eksepsi.

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.