TNews, Minut – Terkait Pengembalian Kerugian Negara (PKN) untuk perkara dugaan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, yang sudah maupun belum di lakukan langkah penyelidikan maupun penyidikan di Minahasa Utara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Fanny Widyastuti, SH.MH. Senin (13/12/2021) adalah tugas dari Kejaksaan Negeri dan bukan menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Pernyataan ini diungkapkan Widyastuti kepada sejumlah wartawan di ruang pertemuan Kejari Airmadidi.
“Seharusnya Pengembalian Kerugian Negara ini sebelum dilakukan penyetoran ke kas negara atau kas daerah, oleh APIP Minut diserahkan ke Kejari sehingga dapat mengkontrol dan mendata dengan akurat jumlah uang negara/daerah yang berhasil diselamatkan,” kata Kajari.
Selanjutnya Kajari Widyastuti mengatakan, pihaknya beralasan sebab para hukum tua semata-mata bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga APIP tidak bisa mengambil dan menyerahkan PKN dari seseorang yang terkait dugaan pelanggaran oleh Hukum Tua.
“Hukum Tua bukan ASN, sehingga APIP harus menyerahkan PKN ini ke Kejari, dan ini juga dapat secara valid dikatahui berapa total kerugian negara yang berhasil kita selamatkan,” ujar Kajari Airmadidi didampingi Kasi Intel Juan Palempung, S.H dan Kasi Pidsus Wilke Rabeta SH.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Inspektorat Minahasa Utara Mayuntu Umbase, S.Sos, MSi, ternyata memiliki pendapat berbeda, dengan menyebutkan bahwa walaupun bukan ASN, seorang hukum tua ketika lantik maka dia adalah anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menggunakan PIN Korpri dan APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan melakukan sidang TGR sebagai landasan bagi aparat desa atau hukum Tua untuk melaksanakan TGR. (Meiyer)