TNews, SELEB – Sidang narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hari ini akan digelar untuk pertama kalinya. Nia Ramadhani dan Ardi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab membenarkan sidang akan dilaksanakan pagi hari ini. Menurut keterangan yang dia terima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dihadirkan dalam sidang narkoba ini.
“Iya betul insyaallah (pagi ini sidang). Saya dikasih tahu jaksa, sudah rilis ya kalau (sidang berjalan) offline. Ya kan yang menentukan mereka. Iya (Nia Ramadhani dan Ardi bakal dihadirkan) di rilisnya begitu,” kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Akan tetapi, Wa Ode Nur Zainab belum bisa memastikan apakah pasangan itu benar-benar akan dihadirkan atau tidak. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah empat bulan menjalani rehabilitasi di kawasan Bogor.
Meski pada pemberitahuan sidang disebutkan offline, ada kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak dihadirkan melihat kondisi pandemi COVID-19.
“Cuma saya belum tahu pasti. Selama ini kan persidangan banyak yang online ya, tapi tadi dirilis jaksa katanya offline,” katanya.
Untuk menghadapi sidang perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikatakan sudah siap mental. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
“Persiapan biasa saja, kan kita mendengarkan dakwaan besok,” tukas pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan bersama dengan sang sopir berinisial ZN pada 7 Juli 2021. Polisi awalnya mengamankan ZN yang sedang berada di depan rumah dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu.
ZN mengaku barang tersebut milik Nia Ramadhani. Setelah melakukan pemeriksaan di dalam rumah yang terdapat Nia Ramadhani, polisi mendapati alat isap sabu.
Nia Ramadhani dan sang sopir pun diamankan ke kantor polisi. Baru setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi. Ardi Bakrie membenarkan pengakuan Nia Ramadhani soal mereka kerap memakai bersama sabu tersebut.
Sumber : detik.com