TNews, HUKRIM – Jaringan yang akan mengedarkan narkoba di tahun baru digulung. Delapan orang diamankan. Puluhan kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan puluhan kilogram bahan pembuatnya disita.
Delapan orang tersangka adalah SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HE (36), CH (37), dan SY (43).
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pengungkapan kausu ini dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
“Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis,” ujar Nico saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Nico menjelaskan dari hasil penyelidikan, pada Selasa (21/12), anggota mengamankan tiga orang di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.
“Penangkapan terhadap 3 orang di Jalan Tol Ngawi. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Pada tanggal 22 Desember, ditangkap 4 orang juga. Selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember ditangkap otaknya,” ungkap Nico.
“Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir, dan ganja 1,3 kilogram,” lanjut Nico.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Sumber : detik.com