Akses Soekarno Ke Ringroad Sempat Ditutup
TNews, Minut – Langkah mengembalikan kepemilikan tanah milik Cieltje Watùng berdasarkan kuasa khusus, Senin (20/12/2021) sekira pukul 13.00 WITA di lokasi ruas Soekarno, di lahan yang tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara walaupun telah ada putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi oleh PN Airmadidi untuk dibayarkannya uang ganti rugi kepada Cieltje Watung.
Aksi sempat memacetkan sebagian ruas jalan Soekarno di dua arah akibat penutupan akses ini. Bahkan rombongan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE yang melalui jalan tersebut sempat tertahan, menyebabkan terjadinya insiden kecil akibat miss komunikasi dengan para pengawal gubernur. PWI semula tak mengetahui kehadiran gubernur, kemudian membuka jalan untuk dilalui OD sapaan akrab gubernur Sulut ini.
Langkah pengembalian lahan milik Cieltje Watung ini, kemudian mendapat perhatian Pemkab Minut seperti Kasat Pol PP dan Damkar, Robby Parengkuan, SE, Kaban Keuangan dan Aset Petrus Macarau, SE.MM, Kabag Hukum Dolli Kenap, SH, MH yang mengundang perwakilan PWI untuk melakukan pertemuan.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK yang turun lokasi aksi didampingi Kasat Intelkam AKP Decky Pangandaheng, meminta semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyarankan untuk dilakukan pertemuan semua pihak yang berkepentingan, sehingga ada solusi untuk dilaksanakannya putusan pengadilan.
Ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia Jhon Hes Sumual, SH mangatakan aksi pengembalian hak kepemilikan atas tanah milik Cieltje Watung ini, adalah semata-mata karena tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap serta telah dieksekusi PN Airmadidi yakni membayar ganti rugi dengan nilai sesuai putusan hukum tersebut.
“PWI menilai bahwa pemkab Minut tidak melaksanakan putusan hukum yang bertanggung jawab atas hak prinsipal kami yakni pembayaran ganti rugi yang dasarnya adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap dan jika pemkab Minut tidak membayar ganti rugi, maka PWI tetap akan melaksanakan kembali kegiatan di atas lahan yang tidak terbayarkan ini, dan dengan kekuatan yang lebih besar lagi” ujar Hes yang juga ketua Sulut Manguni Indonesia ini.
Sementara itu sikap Pemkab Minut yang terkesan menganggap remeh PWI dan Prinsipal ataa nama Cieltje Watung sangat disesalkan Jersi Lumantow, SE, Ketua Umum Puser Minahasa Nusantara. Lumantow mengatakan dengan tidak ada satupun pelaksanaan tanggung jawab secara administratif berbentuk surat resmi ke PWI maupun prinsipal, ini membuktikan bahwa pemkab Minut tidak serius dan mengabaikan putusan hukum. “Hingga saat ini tidak ada surat pemberitahuan secara resmi terkait pos anggaran yang ditata pada APBD Perubahan serta waktu yang diatur untuk realisasi pembayaran, terkait dana ganti rugi untuk Cieltje Watung dan ini adalah sebuah kekeliruan yang fatal pemkab Minut terhadap jaminan kepastian dan kepatuhan hukum,” kata Lumantow.
Sementara itu Bobby Mongkau Panglima Gabungan PWI yang juga ketua umum Maesaan Waraney Indonesia mengatakan, bahwa aksi yang dilaksanakan untuk sementara diakhiri menunggu hasil pertemuan dan ketika tidak dilaksanakan pembayaran ganti rugi, maka pengembalian hak kepemilikan atas tanah milik Cieltje Watung akan dilanjutkan kembali. “Untuk seterusnya hingga dibayarkan, PWI tetap akan melakukan pengembalian hak secara mandiri di lokasi lahan milik Cieltje Watung,” tegas Mongkau. (PCV)