Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

0
86
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madrasah diniyah (madin) divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut di Lapas IIB Pasuruan pada Senin (20/12/2021). Sedangkan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama tiga tahun,” ujar Cokorda.

Kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Dalam putusan itu, Rinawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp132.000.000. Sementara Nurdin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp158.000.000.

Apabila uang pengganti tak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila tak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Rinawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta dan Nurdin sebesar Rp 158 juta.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.