TNews, Palu – Perwakilan Masyarakat Tuntung yang di dampingi Aktivis Lingkungan resmi melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Polres Banggai terhadap sejumlah Masyarakat Tuntung .Hal itu dibuktikan dengan adanya surat laporan ke Komnas Ham Sulawesi Tengah dengan nomor 001/STPL-KH/XII/2021 yang di terima oleh staf pelayanan pengaduan ,Ahmad SH,pada Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 12.00 wita.
Menurut salah satu Aktivis Lingkungan Eva Bande yang mendampingi Masyarakat Tuntung bahwa hari ini telah melaporkan pengaduan ke Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah dimana isi laporan yang kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polres Banggai terhadap Masyarakat desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupatrn Banggai.
Evaka menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh warga Tutung dan jaringan organisasi lingkungan, Jatam, Walhi dan Prass ke Komnas Ham adalah langka yang tepat.Dimana kita meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kita resmi melaporkan aduan kami siang tadi, ujarnya.
Lanjut Eva Bande setelah kami laporkan dan laporan kami di terima maka kami menuntut agar segera meminta Kapolda Sulteng untuk segera mencopot Kapolres Banggai dan Kapolsek Bunta terkait membungkam hak berdemokrasi hak Masyarakat.Dan saya menilai bahwa polres dan polsek tidak presisi ya” terkait apa yang di sampaikan Kapolri terkait melayani ,mengayomi melindungi rakyat dan itu tidak dilakukan.
Eva Bande menegaskan kami mendesak kapolda untuk mrncopot Kapolres dan Kapolsek Bunta dari jabatannya,tandasnya.
Kedua kata Eva Bande, pihak PT KFM yang saat ini sedang beraktivitas agar segera menghentikan aktivitasnya selagi mereka belum menyelesaikan proses Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) dan mensosialisasikan kepada Masyarakat akibat kerugian yang akan terjadi nanti dan ini harus dilakukan pihak perushaan.Dan apa bila ini belum dilakukan maka kami akan menuntut agar aktivitasnya di hentikan, tegasnya.
Eva kembali mengatakan bahwa hari ini Komnas HaM Sulteng ,hari ini juga akan mengeluarkan surat untuk dilayangkan ke Polda Sulteng terkait dengan masalah ini. Dan akan memberikan perlindungan kepada Masyarakat Tuntung, tambahya.
Sementara itu Amir Timala salah satu warga Tuntung mengatakan bahwa harapan masyarakat itu sebenarnya sederhana, jangan ada upaya Represif dari pihak kepolisian terhadap masyarakat Tuntung yang hari ini berjuang mempertahankan hak haknya dia (Masyarakat red), Hak hak masyarakat yang hari ini sudah di rugikan oleh pihak perushaan sepanjang tambang nikel itu mau memberikan hak hak atau tidak menghilangkan hak hak Masyarakat.Tapi kemudian ini kami anggap merugikan maka kami juga mengambil sikap dan berharap kepada pemerintah dan DPRD Banggai agar melihat persoalan ini sebagai persoalan HAM perlu mendapat perlindungan, ucapnya.
Tidak boleh kata Amir dikorbankan hak hak rakyat, tegasnya.
Sementara itu yang mengadukan yakni WALHI, JATAM, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), FRAST dan saya mewakili warga tuntung. (Tim)