TNews, NASIONAL – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Anies mengingatkan ada sanksi jika perusahaan tak ikuti ketentuan soal UMP.
Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.
Sebelumnya, dengan skema berdasarkan PP 36/2021 kenaikan hanya 0,8 persen atau UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935. Besaran UMP itu didemo massa buruh.
Anies akhirnya melakukan hitung-hitungan ulang formula penetapan UMP DKI. Lewat Kepgub baru 1517/2022, Anies mematok UMP DKI jadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan,” demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).
Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tulis Kepgub Anies.
Perusahaan yang melanggar ketentuan bakal diberi sanksi.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Kepgub Anies.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah menerangkan kronologi Anies naikkan UMP 2022 jadi 5,1 persen. Andriansyah mengatakan revisi UMP DKI jadi 5,1 persen sudah ada pembahasan dengan pengusaha hingga pemerintah.
DKI juga meminta kajian dari Bank Indonesia (BI) termasuk pendapat Bapenas, sampai mendapat rilis terbaru BPS terkait pertumbuhan inflasi. Data BPS terbaru itu yang dijadikan dasar Pemprov DKI merevisi UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen.
“Yang disampaikan tidak ada pembicaraan perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan, dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja,” tuturnya.
“Apindo, Kadin tetap PP 36 usulannya seperti itu. Setelah itu kalau dari unsur serikat karena sudah ada rilis BPS naik jadi 5,1 persen, pertama kan 3,57 persen karena rilisnya belum keluar dari nasional naik jadi 5,1 pertumbuhan dan inflasi nasional,” imbuh dia.
Pada 16 Desember, Anies kemudian mengumumkan kenaikan UMP jadi 5,1 persen. Baru kemudian Kemenaker menjawab surat Anies pada 18 Desember.
“Isi jawabannya intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36. Tetap itu saja jawabannya seperti itu. Jadi itu kronologinya,” ucap Andriyansyah.
“Kita mempunyai undang-undang khusus yang mempunyai kewenangan khusus Gubernur melakukan keputusan strategis dan Undang-Undang 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta adalah Undang-Undang yang tidak di-omnibus law-kan. Kedua proyeksi BI mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kajian kementerian BPN dan rilis BPS yang menunjukkan 5,1 persen,” lanjut dia.
Sumber : detik.com