Anggota DPR Dukung Pemerintah Usut Tuntas Kasus Satelit Kemhan: Harus Berani!

0
52
Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah (foto google)

TNews, NASIONAL – Terungkap dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah mendorong kasus itu diusut tuntas jangan sampai berlarut-larut.

“Dalam hal ini, pemerintah secara keseluruhan harus berani mengungkap kebenaran seterang-terangnya. Permasalahan tersebut merupakan masalah yang sudah berlarut-larut terjadi di Kementerian Pertahanan. Kami menginginkan kepada seluruh jajaran pemerintah, tidak hanya Kemhan, untuk meluruskan masalah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

“Jangan sampai pemerintah hanya mau merencanakan pengembangan alutsista jangka panjang dengan nilai yang besar tanpa mau menyelesaikan apa yang belum tuntas. Harus ada keberanian untuk menyibak potensi kerugian negara ini,” lanjut Rizki.

Politikus Demokrat ini yakin proyek satelit itu akan sangat menguntungkan bagi RI. Untuk itu, dia mendukung kebijakan proyek tersebut namun pembiayaannya harus dilakukan dengan transparan.

“Kami menginginkan sistem surveillance yang solid untuk kepentingan pertahanan Indonesia. Kami menilai keberadaan satelit akan sangat menguntungkan. Akan tetapi, jika proyek besar semacam ini tidak dilakukan dengan transparan, maka malah akan menimbulkan kerugian yang tidak main-main,” ujar Rizki.

Lebih lanjut, dia pun meminta pihak yang terkait dengan kasus itu harus bertanggung jawab. “Maka dari itu, kami mendorong para pemangku kebijakan yang terkait dalam pengadaan proyek ini untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang bertanggung jawab,” ucap Rizki.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi I F-Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Dia mengatakan perlunya lembaga audit bertindak menyelidiki kasus ini.

“Ya tentu indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan ada potensi kerugian negara tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara agar jelas dan segera diambil keputusan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Dia pun meminta lembaga terkait baik Kemham dan Kemenkominfo diperiksa secara komprehensif.

“Pemeriksaan harus komprehensif di Kemenhan dan Kominfo, yang saat itu berupaya untuk mempertahankan pengelolaan slot orbit dan spektrum L band yang akan bilang di Januari 2018. Termasuk sebab kenapa tidak bisa membayar kontrak tersebut, dan koordinasi antar sektor lembaga negara. Jadi perlu secara holistic,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).

Kontrak itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

“Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” kata Mahfud.

“Nah, selain dengan Avanti, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar),” imbuhnya.

Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Dalam waktu dekat, kasus yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu bakal naik penyidikan karena disebut telah cukup bukti.

“Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan. Insyaallah dalam satu-dua hari kami akan tindak lanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).

Burhanuddin menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia belum dapat menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih pendalaman. Artinya kami belum menentukan penyidikan ya, baru akan kami tentukan dalam satu-dua hari. Pasti kerugian kami sudah kami lakukan pendalaman, tetapi finalnya nanti ada di BPK dan BPKP. Kami belum bisa sebutkan,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.