Bertarung di Pemilu 2024? Pemain Lama Perhatikan 3 Hal Ini

0
107
Ferry Liando (foto google)

TNews, SULUT – Pesta Demokrasi tinggal beberapa tahun lagi dan untuk tahapan Pemilihan Umum yang rencananya awal tahun 2024 akan segera berjalan pada tahun 2023.

Bahkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pendaftaran partai politik yang baru dan evaluasi terhadap partai politik yang telah ada sebelumnya.

Sesuai dengan informasi yang dirangkum BeritaManado.com, Mahkama Konstitusi belum lama ini mengeluarkan putusan bahwa partai politik yang lolos ambang batas parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tidak perlu lagi diverifikasi faktual dan hanya cukup administrasi saja.

Parliamentary treshold adalah syarat bagi parpol yang diikutsertakan dalam pembagian kursi di Parlemen.

Pada pemilu 2019, syarat bagi parpol yg diikutsertakan pada penghitungan kursi di DPR adalah yang memperoleh 4% suara sah hasil pemilu.

Syarat itu hanya berlaku di DPR RI dan tidak berlaku di DPRD.

Menurut Dosen Kepemiluan Unsrat, Ferry Liando, dengan fakta demikian maka dipastikan ada beberapa parpol peserta pemilu 2019 yang bertahan dan ada yang berpotensi tergusur.

“Jika ada parpol peserta pemilu 2019 yang tergusur maka akan secara otomatis beberapa nama anggota DRPD saat ini bisa saja tidak boleh mencalonkan diri kembali karena parpolnya tidak lagi memenuhi sayarat sebagai peserta pemilu,” ujarnya, Kamis (6/1/2021).

Ferry Liando menambahkan, bagi parpol-parpol yang besar tentu memiliki peluang untuk bisa menempatkan kembali kader-kader terbaiknya sebagai calon anggota DPRD.

Namun demikian, lanjut Liando, apakah anggota DPRD akan banyak diisi oleh wajah baru?

Hal itu akan sangat tergantung pada prestasi dan reputasi anggota DPRD saat ini.

Liando menjelaskan, setiap kader partai yang nantinya akan menjadi calon anggota DPRD akan melewati 3 tahapan seleksi.

Seleksi pertama adalah oleh parpol yang mengusung.

“Jika anggota DPRD yang duduk sekarang memiliki garis ‘komando’ yang sama dengan parpol, maka berpotensi akan dicalonkan kembali,” ujar Liando.

Jelasnya lagi, proses penilaian parpol terhadap kader-kadernya di DPRD sangat beragama dan berbeda satu parpol dengan parpol lain.

“Ada yang menilai secara obejektif karena reputasi dan prestasi kader, namun ada yang menilai karena tingginya setoran kader terhadap keuangan parpol atau elit-elit parpol,” katanya.

Lanjut Liando, Seleksi yang kedua adalah persyaratan adminitrasi calon yang dilakukan oleh KPUD, apakah calon masih memenuhi persyaratan sebagai calon atau tidak.

“Sayarat itu bisa menyangkut putusan hukum, kesehatan atau syarat sebagai keanggotaan parpol,” jelasnya.

Kemudian tambahnya, seleksi yang ketiga yaitu oleh masyarakat.

“Anggota DPRD yang malas beriteraksi dengan masyarakat dan tidak mampu memperjuangkan apa yang dijanjikan saat kampanye pemilu 2019, otomatis tidak akan dipilih kembali,” tandasnya.

 

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.