TNews, BOLMONG — Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/B.03/BKPP/002/I/2022 yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kantor Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib melaksanakan apel pagi.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor: B/392/M.KT.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal himbauan apel pagi di lingkungan instansi pemerintah dan dalam rangka memelihara serta meningkatkan rasa cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan rakyat Indonesia.
“Juga untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmong. Maka dihimbau agar setiap OPD menyelenggarakan apel pagi pada hari senin pagi setiap minggu, terhitung sejak hari kerja pertama di tahun 2022, yaitu pada Senin 3 Desember 2022,” berikut penegasan dalam isi surat yang ditandatangan Sekda Tahlis Gallang tersebut.
Selain itu dihimbau dalam setiap pelaksanaan apel pagi, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing memperhatikan beberapa hal yang ditegaskan.
Diantaranya, kegiatan apel pagi dilaksanakan secara fisik dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan dan perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing wilayau atau kantor instansi.
Kemudian apel pagi diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, ditegaskan juga agar Kasubag Kepegawaian di tiap OPD melaporkan hasil apel pagi dengan memasukkan daftar hadir ke BKPP melalui Bidang Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur. (Imran Asiaw)
Berikut isi surat himbauan pelaksanakan apel pagi di lingkup Pemkab Bolmong: