TNews, HUKRIM – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespon laporan yang disampaikan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK. Edy heran ada saja yang ingin memenjarakannya.
“Kok senang sekali orang mau memenjarakan saya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (14/1/2022).
Edy membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Edy mengatakan akan membuat laporan balik kepada pelapornya, Ismail Marzuki.
“Nanti saya laporkan balik dia,” ujar Edy.
Edy kemudian menjelaskan soal LHKPN dirinya yang turut dilaporkan oleh Ismail Marzuki. Edy mengatakan, LHKPN itu sudah dicek kebenarannya oleh KPK.
“LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib. Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1/2021). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail kepada wartawan. Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu.
Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” katanya.
Sumber : detik.com