TNews, HUKRIM – Genderang perang terhadap Narkoba, ditabuh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Irham Halid, SIK., dengan menggagalkan pengiriman paket Narkoba jenis Sabu yang ditenggarai dikirim melalui Wilayah Sulawesi Tengah.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolres saat Konferensi Pers, yang didampingi Waka Polres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji, Jumat (07/01/2022) kemarin, paket sabu tersebut digagalkan dari tangan 1 orang warga Modayag Kabupaten Boltim, yang diduga dikirim dari kota Palu Sulteng.
Menurutnya, saat personil Satnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa dari Palu Sulawesi Tengah (sulteng) akan diberangkatkan sebuah paket yang isinnya berupa sepeda anak-anak, sementara sepeda tersebut di curigai karena tidak sesuai nominal harganya seperti biasa.
“Itu yang menjadi kecurigaan teman-teman kita di Satnarkoba. Jadi paket tersebut diberangkatkan dari Palu menuju kotamobagu melalui jalan AKD kemudian menuju ke perempatan kelurahan kotobangon,” terang Kapolres.
Lanjutnya, setelah paket tersebut tiba di kotamobagu pada Senin 3 Januari sekitar pukul 18.30 wita, anggota Satnarkoba langsung mengikuti kendaraan yang membawa paket tersebut sampai ke kelurahan kotobangon.
“Sesampainya di kelurahan Kotobangon kurang lebih 19.20 wita kendaraan yang dicurigai yakni sebuah mobil jenis Avanza dengan No Pol DB 1745 CL langsung dicegat dan anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa paket kiriman yang dicurigai berupa sepeda anak-anak. Dan benar, saat diperiksa anggota Satnarkoba menemukan 2 paket shabu seberat 2,92 gram yang disimpan di dalam pipa sepeda anak-anak dengan disaksikan sopir dan penumpang,” terang Kapolres.
Alhasil, Satnarkoba Polres Kotamobagu dapat meringkus pelaku JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, beserta sejumlah barang bukti (Babuk) yakni satu buah handphone dan sepeda anak-anak.
Kapolres pun menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan akan berkordinasi dengan pihak Polres Palu Sulteng, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengedaran barang haram ini.
“Iya, tentunya kami akan terus kembangkan kasusnya dan akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Palu,” jelas Kapolres.
Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan milllar).
Sumber : kotamobaguonline.com