KPK Lakukan 4 OTT di Awal Tahun, ICW Ingatkan Kasus Korupsi Basos

0
80
Kurnia Ramadhana (foto google)

TNews, NASIONAL – KPK mengawali tahun 2022 dengan melakukan 4 operasi tangkap tangan (OTT) hingga kini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut untuk menilai kinerja penindakan KPK, selain persoalan kuantitas, harus juga melihat bagaimana kualitas penanganan perkaranya.

“Serupa dengan beberapa waktu lalu ketika KPK meringkus dua mantan menteri, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara, banyak pihak mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata banyak ditemukan kejanggalan yang berujung pada lambatnya penanganan, ketidakmauan mengembangkan perkara, hingga pemberian tuntutan ringan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Namun di luar itu, ICW meyakini empat OTT KPK merupakan buah dari hasil kerja keras para penyelidik yang layak untuk diapresiasi. Ke depan, tentu ICW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pejabat tinggi KPK.

“Selain itu, ICW turut mengingatkan kepada KPK, selain OTT, lembaga antirasuah itu juga harus membuka lembar perkara lama yang belum dituntaskan, misalnya korupsi bansos. Sebab, hingga saat ini KPK terkesan enggan mengembangkan lebih lanjut perkara itu,” ucapnya

Seperti diketahui, KPK mengawali 2022 dengan 4 OTT. Total sudah ada 3 orang dari eksekutif dan terakhir seorang dari yudikatif: 3 kepala daerah dan seorang hakim.

Bermula pada 5 Januari 2022 ketika beredar informasi OTT tak jauh dari Jakarta, yaitu di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Rupa-rupanya orang nomor satu di Kota Bekasi digiring KPK: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Ketua KPK Firli Bahuri turun langsung menyampaikan hasil OTT ini pada 6 Januari 2022. Firli menyampaikan bila Pepen bersama 8 orang lainnya telah resmi menyandang status sebagai tersangka KPK.

“Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi,” kata Firli saat itu.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.