TNews, NASIONAL – KPK telah melimpahkan berkas perkara dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka berdua akan segera disidang di kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
“Selasa (18/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ali mengatakan penahanan Wawan dan Alfred telah menjadi wewenang pengadilan. Sementara Wawan masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan tetap dilakukan penahanan rutan,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pembacaan dakwaannya.
“Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Wawan dan Alfred akan didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, tapi Alfred baru ditahan akhir-akhir ini.
Terbaru, KPK juga menetapkan Wawan Ridwan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
- Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
- Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
- Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
- Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
- Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
- Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)
Sumber : detik.com