Polisi Benarkan Ayu Thalia Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Anak Ahok

0
211
Ayu Thalia (foto google)

TNews, HUKRIM – Polres Metro Jakarta Utara membenarkan Ayu Thalia telah menjadi tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

“Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

“Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian,” terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama kepada Ayu Thalia memasuki babak baru. Ayu Thalia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar. Intinya sudah jadi tersangka,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Ramzy mengatakan informasi tersangka itu didapatkan pihaknya pada Selasa (18/1). Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara.

“Kita kan laporkan pencemaran nama baik. Nanti siang saya ke Polda saya sampaikan,” katanya.

Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia sebelumnya sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya usai tidak ditemukan bukti.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.