TNews, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada apel kerja perdana tahun 2022, siap-siap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dipotong 50 persen.
Hal itu diungkapkan Bupati Yasti saat memberikan sambutan apel kerja perdana ASN di halaman Kantor Bupati, di Lolak, Senin (03/01/2022).
“Bagi PNS yang tidak hadir mengikuti apel dan tidak disertai dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan sanksi nerupa pemotongan TPP sebesar 50 persen,” ungkap Yasti.
Untuk itu, YSM sapaan Yasti Soepredjo Mokoagow mengajak seluruh ASN agar meningkatkan etos kerja serta disiplin dalam menjalankan tugas. Apalagi di tahun 2022 ini direncanakan akan ada ketambahan TPP bagi seluruh PNS di lingkup Pemkab Bolmong.
Sebab, setelah apel kerja kata Yasti, akan dilaksanakan desk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut usulan penambahan pagu anggaran untuk menaikkan TPP bagi PNS di Bolmong.
“Maka dari itu, saya meminta setiap PNS lebih meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik, jangan hanya menuntut ketambahan TPP tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” harap dia.
Imran Asiaw