TNews, SELEBRITA – Keinginan keras Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel menuai kontroversi. Meski para ulama sudah menegaskan haram memindahkan makam, pihak Doddy bersikukuh akan memindahkan makam Vanessa.
Pemindahan makam Vanessa Angel, dikatakan Doddy Sudrajat karena adanya wasiat dari almarhum yang pernah mengatakan ingin dimakamkan satu liang lahat dengan ibundanya.
Doddy juga berujar TPU Taman Islam Malaka yang merupakan tanah wakaf dikhawatirkan akan terkena proyek pelebaran jalan kelak.
Pengacara Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya sudah mengurus perizinan dan administrasi untuk pemindahan makam tersebut. Mereka secepatnya akan menyatukan jenazah Vanessa Angel dengan sang bunda di TPU Karet Bivak.
Gencarnya isu rencana pemindahan makam Vanessa Angel mendapat perhatian dari pengurus TPU Taman Islam Malaka. Mereka memutuskan untuk menggembok gerbang sejak 10 Februari 2022.
“Saya nggak tahu, saya disuruh ketua makam. Disuruh buka tutup kalau mau berziarah ke Vanessa suruh tanya dulu bakal ada apa-apa gitu doang,” kata Sardi, penjaga TPU Taman Islam Malaka.
Mereka juga menegaskan bukan pihak keluarga Bibi Ardiansyah yang meminta penjagaan diperketat. Justru dari pihak TPU Taman Islam Malaka yang menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kan ada isu-isu kayak gitu, jadi untuk menjaga saja,” lanjut Sardi.
“Iya itu, (takunya ada) pemaksaan pemindahan. Terpaksa kita ya jaga-jaga saja,” tegasnya.
Meski gerbang digembok, peziarah tetap bisa masuk. TPU Taman Islam Malaka dibuka mulai pukul 7.15 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB.
Meski pengacara Doddy Sudrajat menegaskan mereka sudah dapat perizinan dan menyelesaikan administrasi hingga tinggal memindahkan saja, fakta di lapangan beda. Pihak TPU Karet Bivak menegaskan belum ada pihak Doddy Sudrajat yang mengurus pemindahan makam.
Begitu juga dengan pihak pengurus TPU Taman Islam Malaka. Pengurus TPU Karet Bivak juga menegaskan pemindahan makam Vanessa Angel juga harus dengan persetujuan ayah Bibi Ardiansyah.
“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya. Diperbolehkan nggak digali, kan begitu,” kata Abdul Halik, pengawasan TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau di Pemda itu kan memang ada aturannya. Kalau memang belum tiga tahun, kita belum bisa gali. Kan begitu. Itu aturan di Pemda. Lain halnya kalau, kita nggak tahu, kalau di wakaf itu bagaimana,” jelasnya.
Melihat Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel dimakamkan dalam satu liang lahad, Abdul Halik menegaskan tetap harus ada persetujuan dari Faisal.
“Kita sistemnya, sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima. Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad. (Persetujuan) Di atas materai karena kan kita juga wanti-wanti, karena itu kan istilahnya ranahnya keluarga mereka ya,” tambah Abdul Halik.
Sumber : detikHOT.com