TNews, SULUT – DPRD Sulut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Irigasi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Cengkih, Senin (14/2/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Fransiskus Silangen dan Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Hadir dari pihak eksekutif Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw dan jajaran Pemprov Sulut.
Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut mengkonfirmasi Pengesahan Perda sudah bisa dilakukan setelah melalui proses panjang.
Untuk pengesahan Perda, sesuai tata tertib, Anggota DPRD yang hadir harus memenuhi kuorum. Sesuai daftar hadir dari 45 Anggota DPRD yang hadir secara fisik 14 orang, Dari 44 hafir 21 anggota fisik, dan 13 orang hadir secara virtual
“Perda Irigasi ini merupakan inisiatif Gubernur Olly Dondokambey,” ungkap dia.
Sebelumnya, Amir Liputo Ketua Panitia Khusus Perda Irigasi, menilai Perda Irigasi ini urgen untuk disahkan, apalagi Pertanian merupakan sektor andalan Sulut. Bahkan di masa Pandemi sektor pertanian ini paling bertahan.
Pemprov Sulut lanjut dia punya kewenangan untuk menangani 12 infrastruktur irigasi.
Namun, kondisi saat ini infrastruktur irigasi ini mulai tergerus waktu. Berdampak ke situasi krisis air.
Persoalan lainnya lahan pertanian pun banyak sudah mulai beralih fungsi jadi bangunan tempat tinggal bahkan komersil
Situasi ini pasti mempengaruhi produksi beras sebagai makanan pokok warga Indonesia.
Amir mengatakan, Perda Irigasi ini nanti akan jadi instrumen hukum untuk menegakkan aturan kelestarian sumber daya air. Jangan sampai irigasi diubah fungsi, termasuk lahan pertanian juga
“Di samping itu kita ingin ada kepastian dari sisi anggaran menunjang untuk pemeliharaan irigasi, kepastian untuk membagi air baik saluran primer, sekunder dan tersier,” sebut Sekretaris DPW PKS Sulut ini.
Sumber : Tribun Manado