Proses PAW Aleg Sulut Almarhum Winsulangi Salindeho Tunggu Surat dari Kemendagri

oleh -48 Dilihat
Glady Kawatu

TNews, MANADO – Sekertaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu memperjelas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Winsulangi Salindeho anggota DPRD.

Yang mana, pergantian bisa dilakukan apabila Kemendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian.

“Terkait dengan PAW Almarhum pak Winsu sudah berproses di Kemendagri, tetapi terinformasi oleh Biro Kepemerintahan mekanismenya adalah mengeluarkan dulu pemberhentian, setelah pemberhentian keluar lalu pengusulan pengangkatan,” ungkap Glady Kawatu, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri. (Shera/TNews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.