TNews, MANADO – Sekertaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu memperjelas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Winsulangi Salindeho anggota DPRD.
Yang mana, pergantian bisa dilakukan apabila Kemendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian.
“Terkait dengan PAW Almarhum pak Winsu sudah berproses di Kemendagri, tetapi terinformasi oleh Biro Kepemerintahan mekanismenya adalah mengeluarkan dulu pemberhentian, setelah pemberhentian keluar lalu pengusulan pengangkatan,” ungkap Glady Kawatu, Kamis (10/2/2022) kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri. (Shera/TNews)