Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Tiga Ketum Ini Dinilai Tak Percaya Diri

0
2279
Ahmad Khoirul Umam

TNews, POLITIK – Tiga tokoh politikus nasional yakni Ketua Umum  (Ketum) PKB, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum PAN mendukung soal wacana penundaan Pemilu 2024.

Namun, Pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai usulan penundaan Pemilu 2024 karena rendah percaya diri ketum partai koalisi Jokowi itu.

“Secara kalkulasi politik praktis, sikap Ketum PKB, Ketum Golkar, dan Ketum PAN ini sebenarnya merepresentasikan rendahnya kepercayaan diri mesin politik mereka dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang,” kata Ahmad Khoirul Umam kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

“Skema buying time strategy menjadi pilihan rasional bagi mereka,” lanjutnya.

Umam menyinggung partai lainnya yang dinilai sudah siap berkontestasi pada pemilu mendatang, justru bersikap menolak. Partai tersebut yaitu Gerindra, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.

“Sementara partai-partai yang merasa sudah siap bertarung di 2024 seperti Gerindra, Partai Demokrat, Nasdem, PKS lebih tegas menolaknya,” ujar dia.

Direktur Eksekutif IndoStrategic itu menilai usulan perpanjangan masa jabatan presiden mengandung ancaman yang berkaitan dengan kebijakan strategis. Dia menyebut perubahan jadwal terkait pemilu hanya bisa diubah dengan Perppu.

“Wacana penundaan pemilu ini mengandung ancaman yang bersifat strategis. Aturan konstitusi dan kebijakan publik semakin rentan dibajak oleh koalisi kepentingan elite. Hanya dengan Perppu yang dikeluarkan presiden, aturan jadwal kepemiluan bisa berubah,” kata dia.

Menurutnya, agenda penundaan pemilu kemungkinan besar terkait langsung dengan skema pembangunan IKN. Dia memperhitungkan ketika pembangunan di IKN selesai maka akan ada kejutan baru.

“Di sisi lain, agenda penundaan pemilu ke 2026/2027 ini besar kemungkinan terkait langsung dengan skema pembangunan IKN. Jika pemilu mendatang dilaksanakan saat bangunan dasar IKN sudah selesai, maka akan ada kejutan baru berupa skema pemilihan presiden secara tidak langsung oleh MPR,” ujar dia.

Selanjutnya, jika aturan yang sebelumnya termuat dalam amandemen konstitusi berhasil dilakukan, para elite partai yang tak punya elektabilitas kuat akan mudah membajak struktur kekuasaan tanpa memusingkan kontestasi pemilu.

“Jika aturan yang semula sempat ditumpangkan ke dalam skema amandemen konstitusi dan pengembalian skema GBHN itu berhasil dilakukan maka nama-nama elite partai politik yang tidak memiliki elektabilitas kuat, bisa dengan mudah membajak struktur kekuasaan negara tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi,” katanya.

Lantas, Umam menganggap jika aturan tersebut diketok di pusat pemerintahan yang telah berpindah di IKN, lantas pengambilan keputusan politik itu bisa tak terjangkau sikap kritis publik.

“Jika aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi, maka hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik kita,” kata dia.

Dia menyindir, “Siapa yang bisa berdemo di IKN?”.

Umam menilai kondisi demikian akan berdampak pada pengambilan keputusan strategis negara yang jauh dari transparansi publik. Dia menyinggung produk sebelumnya yang dinilai melalui proses politik tak transparan, seperti UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.

Tak terlepas kemungkinan itu juga bakal terjadi pada penggodokan aturan soal pemilihan presiden yang dilakukan secara tidak langsung.

“Jika kondisi ini berlanjut, pengambilan keputusan-keputusan strategis negara akan semakin sering diseret dan tersandera ke dalam ruang gelap kekuasaan. Jika UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja bisa diselundupkan lewat proses politik yang tidak transparan, maka suatu saat, aturan pemilihan presiden secara tidak langsung juga berpeluang besar akan dilakukan,” tuturnya.

 

Sumber : detik.com

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.