TNews, HUKRIM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Muhajir Hasballah. Muhajir dihukum karena masih menerima gaji sebagai ASN setelah menjadi anggota KIP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ketua Majelis DKPP Teguh Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Putusan itu diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama DKPP di Jakarta, Rabu (9/3). Dalam persidangan, Muhajir menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 6-PKE-DKPP/I/2022.
Kasus bermula saat Muhajir dilantik sebagai anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024 pada 3 Juli 2020. Pelantikannya dalam rangka pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelum dilantik, dia bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak Januari hingga Juni 2020. Muhajir kemudian mengirimkan surat ke bupati setempat dan BKPSDM terkait permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.
Pada hari yang sama, Muhajir juga disebut membuat surat pernyataan nonaktif sebagai PNS. Namun, hingga dilantik sebagai anggota KIP, dia belum menerima surat pemberhentian dari pemkab setempat.
Dalam persidangan disebutkan, Muhajir masih menerima gaji sebagai ASN meski sudah menjadi anggota KIP. Setelah diadukan ke DKPP, Muhajir mengembalikan gajinya Agustus-Desember 2020 dan Januari-April 2021.
Hanya gaji Juli yang tidak disetorkan ke kas negara. Muhajir juga disebut pernah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020 terkait gaji ke-13.
“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak Januari sampai Juni 2020,” ungkap Teguh.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Muhajir terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Selain itu, Muhajir terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampuradukkan kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. Dia disebut terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
“DKPP perlu mengingatkan teradu, sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” ujar Teguh.
Sumber : detik.com