TNews, HUKRIM – Polisi menangkap pelaku pemerkosa anak kandung sendiri di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial A (48).
“Kita lakukan penyelidikan dan pada Senin kemarin malam, kita melakukan penangkapan di mana tersangka sudah mengakui perbuatannya dilakukan dari (sekitar) 2021 sampai ketahuannya di Februari 2022 dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui, Selasa (1/3/2022).
Yogen menjelaskan, saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus mengancam dengan golok. Berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan dilakukan selama 4 kali.
“Dari tersangka sudah mengakui 4 kali dilakukan, sedangkan korban sendiri menyatakan sekitar 20 kali lebih. Bisa kita kembangkan lagi terkait berapa kali dilakukan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dihukum dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana apabila yang melakukan adalah orang tua atau wali atau pengasuh anak,” terangnya.
Kesaksian Ibu Korban
Sebelumnya, ibu korban atau suami pelaku memberikan kesaksian terkait pemerkosaan itu. Pelaku, jelas ibu korban, melakukan perbuatan bejatnya itu dengan ancaman akan membunuh adik-adik korban.
“Diancam pakai golok dan pisau, diancam mau dibunuh adik-adiknya,” kata ibu korban DH (38).
Korban memiliki dua adik yang berusia 7 tahun seorang laki-laki, dan umur 5 tahun seorang perempuan. DH marah besar saat mengetahui kejadian yang dialami putrinya.
“Di tanggal 24 Februari saya mergokin suami saya itu lagi megang alat kelamin anak saya, udah ada rasa kecurigaan,” kata DH.
DH mengatakan, pada awalnya, suaminya menyangkal tuduhan tersebut. Namun, akhirnya DH memutuskan membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa, hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa sang ayah selama berkali-kali.
Sumber : detik.com