TNews, HUKRIM – KPK telah memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, R Joko Purnomo terkait kasus suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. KPK mendalami saksi soal aliran uang pada penanganan perkara yang dipimpin Itong.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut juga digali pada lima saksi. Saksi itu di antaranya pengacara Darmaji; Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi dan pihak swasta, Made Sri Manggalawati dan Ahmad.
“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH (Itong),” kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Para saksi diperiksa Selasa kemarin di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim. Mereka diperiksa untuk tersangka Itong dkk.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antar tersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Sumber : detik.com