TNews, HUKRIM – Polres Metro Jakarta Barat telah menghentikan kasus narkoba yang menjerat artis Ardhito Pramono. Salah satu pertimbangan penghentian kasus itu merujuk pada hasil rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dinyatakan sebagai pengguna. Atas dasar itu, BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Ardhito Pramono untuk menjalani rehabilitasi.
“Rekomendasi keduanya sama (Ardhito) Pramono yaitu sama-sama pengguna. Direkomendasikan direhabilitasi,” kata Tagam saat dihubungi detikcom, Selasa (15/3/2022).
Menurut Tagam, rekomendasi rehabilitasi itu tidak merujuk pada latar belakang Ardhito Pramono. Namun, secara aturan tiap orang yang dinyatakan pengguna narkoba memang harus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Bukan hanya mereka, kalau semua pengguna itu kita tangani dan wajib rehab tanpa alasan. UU-nya ada bukan karena keputusan saya. Pasal 54 itu hasil TAT untuk rehabilitasi,” terang Tagam.
Penghentian kasus narkoba yang menjerat Ardhito kini menyita perhatian. Pasalnya, beberapa public figure yang terjerat kasus narkoba dan direkomendasikan oleh BNNP menjalani rehabilitasi tidak dihentikan kasusnya oleh penyidik.
Tagam enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut. Dia menyebut hal itu telah di luar wewenang pihaknya.
“Tapi apakah penyidik memakai rekomendasi itu yang kita tidak tahu. Kenapa itu dikirim berkasnya, kenapa yang satu di-SP3. Nah itu bagus ditanya penyidiknya kenapa bisa beda-beda,” katanya.
Alasan Polisi Hentikan Kasus Ardhito
Penyelidikan kasus narkoba yang menjerat artis Ardhito Pramono telah resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen, dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, penanganan kepada musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan.
“Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna,” kata Ady saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito. Secara aturan penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebih tepat menjalankan rehabilitasi.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban uuntuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” beber Ady.
Dia menambahkan, secara berkala, pihak penyidik juga melakukan pengecekan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono.
Sumber : detik.com